Semarang, 2 juni 2014
Kepada Yth.,
Direktur PT.XXX
Management Office
Office Park
Jalan titik Kav. 88
Jakarta, Indonesia
Office Park
Jalan titik Kav. 88
Jakarta, Indonesia
Perihal: SOMASI PERTAMA
Dengan Hormat,
Berkaitan dengan belum dilaksanakannya
kewajiban pembuatan akta jual beli dan pemecahan serta pembuatan sertifikat
tanah oleh PT.XXX kepada pihak kami berdasarkan “Berita Acara Kesepakatan” Nomor
: BAK.49/AI.01/MD-12/XI/2006 tanggal 5 september 2006 dan “Tanda Terima
Pembayaran Pelunasan” , maka kami sampaikan SOMASI kami sebagai
berikut:
1. Bahwa pihak kami dengan saudara telah
membuat suatu pengikatan untuk melakukan jual beli sesuai Berita Acara
Kesepakatan pada tanggal 5 september 2006 tentang penjualan setengah dari tanah
Kavling :
Milik :
Mr.X
Terletak di :
Jalan Argorejo Rt.1 Rw.4
Kelurahan :
Kalibanteng kulon
Kecamatan/Kota : Semarang Barat/Semarang
Luas Tanah Yang Dibeli :126M2
Dari Total Luas Tanah : 394 M2
Dari Total Luas Tanah : 394 M2
Kepada pihak PT.XXX untuk dialihkan kepada
PT.YYY guna pembangunan BTS dengan site ID/Nama site : SMG/Kalibanteng;
3. Bahwa kami telah memenuhi
kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut
perincian pembayaran terlampir juga telah sepenuhnya melaksanakan perjanjian
tersebut ;
4. Bahwa karena sampai hari senin tanggal 2 juni
2014 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk membuat secara nyata
Akta Jual Beli, Pemecahan Surat tanah, dan pengurusan sertifikat hak milik atas
nama Mr.X sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan
kesempatan kepada saudara untuk segera membuat Akta Jual Beli tersebut selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini dan Pemecahan Surat
tanah serta pengurusan sertifikat hak milik tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sejak dikeluarkannya somasi pertama ini;
5. Bahwa P.T. XXX adalah suatu perusahaan
besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan masyarakat Indonesia,
kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut;
6. Maka kami para ahli waris mr.X mengirimkan
SOMASI ini pada saudara, dan apabila dalam tenggang waktu yang kami berikan
saudara tidak mengindahkan somasi ini maka kami akan mempertimbangkan
menggunakan upaya hukum baik pidana maupun perdata serta upaya hukum lainnya
Demikian SOMASI ini disampaikan
untuk menjadi perhatian.
Hormat kami,
Aje
NB:
1. Ini contoh somasi pertama.
2. Somasi dilakukan tiga kali, bila tdk ada niat memenuhi prestasi maka silahkan ajukan gugatan di pengadilan.
3. Bahasa somasi harus jelas.
4. Somasi hanya sebagai pengingat agar memnuhi prestasinya.
5. Siapapun boleh mengajukan somasi bila tergugat tdk memenuhi prestasinya.
0 Komentar