OJK tidak efektif.?

Sepertinya terjadi Disintegrasi dari fungsi BI yang menjalankan bidang tugasnya {tiga pilar} yang salah satunya adalah "Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia", yang wewenangnya sudah dialihkan pada Otoritas Jasa Keuangan... masuk sini

Bisa dibilang dalam menjalankan tugasnya, BI akan lebih efektif dan efisien karna hanya perlu mengawasi kinerja OJK.. ndak yoo.?

Coba kita cek kembali UU No 21 Th 2011 ttg OJK, di UU ini jelas bahwa Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK.. masuk sini gan

 jadi ini semacam pengefektifan atau pengundulan otoritas BI.?

Posting Komentar

0 Komentar