Cara Melakukan Transaksi Internasional
Adapun cara untuk melakukan
pembayaran internasional yang timbul akibat perdagangan dan peminjaman
internasional antara lain sebagai berikut:
a. pembayaran
dengan surat wesel dagang (Commercial Bill of Exchange atau Commercial draft atau
Trade Bill)
Surat wesel dagang adalah pembayaran
yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah
harga barang-barang beserta biaya-biaya pengirimannya.
Dalam
surat wesel tersebut harus dilampiri dokumen-dokumen berupa:- faktur (invoice),
- konosemen atau surat muatan (bill of lading),
- daftar isi barang (packing list),
- surat keterangan asal barang (certificate of origin),
- surat keterangan pabean,
- surat asuransi (insurence).
Cara pembayaran
semacam ini sekarang masih banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran
internasional. Dengan surat wesel, apabila eksportir membutuhkan uang sebelum
jatuh tempo, maka ia dapat menjualnya kepada pihak lain, yang kelak akan
menukarkannya kepada importir setelah wesel itu jatuh tempo.
kompensasi pribadi
adalah adalahcara pembayaran dengan mengalihkan penyelesaian utang piutang pada
seorang penduduk dalam satu negara tempat penduduk tersebut tinggal.
Cara pembayaran ini
digunakan di Indonesia sekitar tahun 1960-an, namun sekarang sudah tidak banyak
lagi digunakan dalam perdagangan internasional.
Pembayaran tunai atau
pembayaran di muka adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang
tunai atau cek, yang dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menunggu
diterimanya kabar bahwa barang yang telah dipesan dikapalkan oleh eksportir.
Cara pembayaran ini mempunyai risiko yang besar.
Letter of credit atau commercial
letter of credit adalah surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan
pembelian sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir (menyetujui)
dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.
Transaksi yang
menggunakan fasilitas L/C terdiri atas:
- L/C biasa, artinya L/C dimana seorang importir bisa langsung membayar sesuai dengan harga barang melalui bank yang ditunjuk
- Merchant L/C, artinya L/C dimana seorang importir dapat memasukkan barang terlebih dahulu dengan melakukan pembayaran sebagian, sedangkan sisanya dibayar kemudian.
- Indutrial L/C, artinya impor banang-barang industri atau barang modal secara cepat dan tidak dipakai untuk barang konsumsi.
- Red Clause L/C, artinya L/C yang mencantumkan instruksi kepada Advising Bank (bank yang ditunjuk) untuk melaksanakan pembayaran sebagian dari jumlah L/C kepada eksportin sebelum mengapalkan barang-barang ekspor.
- Usance L/C, artinya L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen.
Pembayaran kemudian
atau rekening terbuka adalah cara membiayai transaksi perdagangan internasional
di mana eksportir mengirimkan barang kepada importir tanpa adanya
dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran. Pembayaran dilakukan setelah barang
laku dijual atau satu sampai dengan tiga bulan setelah tanggal pengiriman,
sesuai dengan penjanjian yang disepakati bersama. Sistem ini sangat membantu
pengimpor melakukan transaksi perdagangan, akan tetapi berisiko besar bagi
pengekspor.
Pembayararan secara
konsinyasi dilakukan setelah barang yang dikirim sudah terjual seluruhnya atau
sebagian. Metode ini biasanya dilakukan kepada orang yang telah dikenal dengan
baik. Jadi, barang yang akan dijual merupakan barang titipan untuk jangka waktu
tertentu dan pembayaran dengan termin waktu. Untuk memperkecil risiko penjual,
sebaiknya menggunakan jasa bank dalam pengiriman dokumen penagihan dan bonded
warehouse untuk penitipan barangnya. Apabila barang sudah terjual, pembeli
membayar kepada bank sejumlah uang atas nilai barang dan sebagai gantinya bank
akan menyerahkan delivery instruction kepada bonded warehouse untuk
mengeluarkan barangnya.
0 Komentar